Pengalaman Kami dalam pemberian nasehat hukum dan penyusunan dokumen-dokumen hukum termasuk strategi-strategi dari sisi legal untuk keperluan transaksi korporasi para klien kami meliputi:
Jasa Hukum Kami di bidang Korporasi & Komersial meliputi:
Klien Korporasi & Komersial Kami
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia, selaku penjual, dalam rangka akuisisi terhadap suatu perusahaan Papua Nugini, yang bergerak dalam sektor telekomunikasi, dengan nilai transaksi sebesar USD 7,5 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia, selaku pembeli, dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan pembiayaan Indonesia, dengan nilai transaksi sebesar Rp. 10 miliar.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan perkebunan sawit, dengan nilai transaksi sebesar USD 45 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan batubara di Jambi, Sumatera, dengan nilai transaksi sebesar USD 75 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan batubara di Kalimantan Selatan, dengan nilai transaksi sebesar USD 15 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia, selaku penjual, dalam rangka akuisisi terhadap suatu perusahaan Papua Nugini, yang bergerak dalam sektor telekomunikasi, dengan nilai transaksi sebesar USD 7,5 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia, selaku pembeli, dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan pembiayaan Indonesia, dengan nilai transaksi sebesar Rp. 10 miliar.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan perkebunan sawit, dengan nilai transaksi sebesar USD 45 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan batubara di Jambi, Sumatera, dengan nilai transaksi sebesar USD 75 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan batubara di Kalimantan Selatan, dengan nilai transaksi sebesar USD 15 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Amerika yang bergerak dibidang industri produk-produk konsumsi, dalam rangka persiapan penanaman modal asing di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Amerika yang bergerak dibidang pabrikasi peralatan pendukung kendaraan, dalam rangka persiapan penanaman modal asing di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Malaysia yang bergerak dibidang jasa Tekhnologi Informasi, dalam rangka persiapan penanaman modal asing di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia yang bergerak dibidang jasa manajemen gedung, dalam mempersiapkan dokumentasi sewa dengan para tenan.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan penanaman modal asing Indonesia dalam rangka transaksi akusisi lahan.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia, selaku penjual, dalam rangka akuisisi terhadap suatu perusahaan Papua Nugini, yang bergerak dalam sektor telekomunikasi, dengan nilai transaksi sebesar USD 7,5 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia, selaku pembeli, dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan pembiayaan Indonesia, dengan nilai transaksi sebesar Rp. 10 miliar.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan perkebunan sawit, dengan nilai transaksi sebesar USD 45 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan batubara di Jambi, Sumatera, dengan nilai transaksi sebesar USD 75 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan batubara di Kalimantan Selatan, dengan nilai transaksi sebesar USD 15 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Amerika yang bergerak dibidang industri produk-produk konsumsi, dalam rangka persiapan penanaman modal asing di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Amerika yang bergerak dibidang pabrikasi peralatan pendukung kendaraan, dalam rangka persiapan penanaman modal asing di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Malaysia yang bergerak dibidang jasa Tekhnologi Informasi, dalam rangka persiapan penanaman modal asing di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia yang bergerak dibidang jasa manajemen gedung, dalam mempersiapkan dokumentasi sewa dengan para tenan.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan penanaman modal asing Indonesia dalam rangka transaksi akusisi lahan.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan pertambangan Indonesia dalam berbagai macam transaksi kerjasama operasional.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan pertambangan Indonesia dalam berbagai macam transaksi coal off.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia, selaku penjual, dalam rangka akuisisi perusahaan pertambangan Indonesia dengan nilai transaksi sebesar USD 15 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum mengenai penanaman modal asing dalam rangka import dan distribusi produk-produk konsumsi, sehubungan dengan perselisihan dengan Manager Keuangan dan Manager Logistik.
- Mendampingi perusahaan penanaman modal asing Indonesia yang bergerak dibidang industri coklat, dalam perselisihan ketenagakerjaan.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia, selaku penjual, dalam rangka akuisisi terhadap suatu perusahaan Papua Nugini, yang bergerak dalam sektor telekomunikasi, dengan nilai transaksi sebesar USD 7,5 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia, selaku pembeli, dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan pembiayaan Indonesia, dengan nilai transaksi sebesar Rp. 10 miliar.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan perkebunan sawit, dengan nilai transaksi sebesar USD 45 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan batubara di Jambi, Sumatera, dengan nilai transaksi sebesar USD 75 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan batubara di Kalimantan Selatan, dengan nilai transaksi sebesar USD 15 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Amerika yang bergerak dibidang industri produk-produk konsumsi, dalam rangka persiapan penanaman modal asing di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Amerika yang bergerak dibidang pabrikasi peralatan pendukung kendaraan, dalam rangka persiapan penanaman modal asing di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Malaysia yang bergerak dibidang jasa Tekhnologi Informasi, dalam rangka persiapan penanaman modal asing di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia yang bergerak dibidang jasa manajemen gedung, dalam mempersiapkan dokumentasi sewa dengan para tenan.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan penanaman modal asing Indonesia dalam rangka transaksi akusisi lahan.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan pertambangan Indonesia dalam berbagai macam transaksi kerjasama operasional.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan pertambangan Indonesia dalam berbagai macam transaksi coal off.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia, selaku penjual, dalam rangka akuisisi perusahaan pertambangan Indonesia dengan nilai transaksi sebesar USD 15 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum mengenai penanaman modal asing dalam rangka import dan distribusi produk-produk konsumsi, sehubungan dengan perselisihan dengan Manager Keuangan dan Manager Logistik.
- Mendampingi perusahaan penanaman modal asing Indonesia yang bergerak dibidang industri coklat, dalam perselisihan ketenagakerjaan.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia yang bergerak disektor pertambangan, dalam perselisihan dengan tenaga kerja asing.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Amerika yang bergerak dibidang industri produk-produk konsumsi, untuk pendaftaran merek di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada bank sentral Indonesia dalam pendaftaran hak cipta di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia yang bergerak dibidang distribusi produk-produk konsumsi, dalam pendaftaran hak cipta di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Taiwan pada pengadilan niaga sehubungan dengan pembatalan pendaftaran merek.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia, selaku penjual, dalam rangka akuisisi terhadap suatu perusahaan Papua Nugini, yang bergerak dalam sektor telekomunikasi, dengan nilai transaksi sebesar USD 7,5 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia, selaku pembeli, dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan pembiayaan Indonesia, dengan nilai transaksi sebesar Rp. 10 miliar.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan perkebunan sawit, dengan nilai transaksi sebesar USD 45 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan batubara di Jambi, Sumatera, dengan nilai transaksi sebesar USD 75 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan batubara di Kalimantan Selatan, dengan nilai transaksi sebesar USD 15 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Amerika yang bergerak dibidang industri produk-produk konsumsi, dalam rangka persiapan penanaman modal asing di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Amerika yang bergerak dibidang pabrikasi peralatan pendukung kendaraan, dalam rangka persiapan penanaman modal asing di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Malaysia yang bergerak dibidang jasa Tekhnologi Informasi, dalam rangka persiapan penanaman modal asing di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia yang bergerak dibidang jasa manajemen gedung, dalam mempersiapkan dokumentasi sewa dengan para tenan.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan penanaman modal asing Indonesia dalam rangka transaksi akusisi lahan.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan pertambangan Indonesia dalam berbagai macam transaksi kerjasama operasional.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan pertambangan Indonesia dalam berbagai macam transaksi coal off.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia, selaku penjual, dalam rangka akuisisi perusahaan pertambangan Indonesia dengan nilai transaksi sebesar USD 15 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum mengenai penanaman modal asing dalam rangka import dan distribusi produk-produk konsumsi, sehubungan dengan perselisihan dengan Manager Keuangan dan Manager Logistik.
- Mendampingi perusahaan penanaman modal asing Indonesia yang bergerak dibidang industri coklat, dalam perselisihan ketenagakerjaan.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia yang bergerak disektor pertambangan, dalam perselisihan dengan tenaga kerja asing.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Amerika yang bergerak dibidang industri produk-produk konsumsi, untuk pendaftaran merek di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada bank sentral Indonesia dalam pendaftaran hak cipta di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia yang bergerak dibidang distribusi produk-produk konsumsi, dalam pendaftaran hak cipta di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Taiwan pada pengadilan niaga sehubungan dengan pembatalan pendaftaran merek.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada PT PP London Sumatera Indonesia Tbk, selaku pembeli, dalam akuisisi lahan perkebunan sawit.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan China dalam rangka akusisi perusahaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawei Tenggara dengan nilai transaksi sebesar USD 20 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan China dalam rangka akusisi perusahaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawei Tenggara dengan nilai transaksi sebesar USD 35 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan China dalam rangka pendirian nikel smelter di Morowali, Sulawesi Tengah.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan China dalam rangka kontrak jasa pertambangan bawah tanah.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia, selaku penjual, dalam rangka akuisisi terhadap suatu perusahaan Papua Nugini, yang bergerak dalam sektor telekomunikasi, dengan nilai transaksi sebesar USD 7,5 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia, selaku pembeli, dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan pembiayaan Indonesia, dengan nilai transaksi sebesar Rp. 10 miliar.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan perkebunan sawit, dengan nilai transaksi sebesar USD 45 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan batubara di Jambi, Sumatera, dengan nilai transaksi sebesar USD 75 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan batubara di Kalimantan Selatan, dengan nilai transaksi sebesar USD 15 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Amerika yang bergerak dibidang industri produk-produk konsumsi, dalam rangka persiapan penanaman modal asing di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Amerika yang bergerak dibidang pabrikasi peralatan pendukung kendaraan, dalam rangka persiapan penanaman modal asing di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Malaysia yang bergerak dibidang jasa Tekhnologi Informasi, dalam rangka persiapan penanaman modal asing di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia yang bergerak dibidang jasa manajemen gedung, dalam mempersiapkan dokumentasi sewa dengan para tenan.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan penanaman modal asing Indonesia dalam rangka transaksi akusisi lahan.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan pertambangan Indonesia dalam berbagai macam transaksi kerjasama operasional.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan pertambangan Indonesia dalam berbagai macam transaksi coal off.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia, selaku penjual, dalam rangka akuisisi perusahaan pertambangan Indonesia dengan nilai transaksi sebesar USD 15 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum mengenai penanaman modal asing dalam rangka import dan distribusi produk-produk konsumsi, sehubungan dengan perselisihan dengan Manager Keuangan dan Manager Logistik.
- Mendampingi perusahaan penanaman modal asing Indonesia yang bergerak dibidang industri coklat, dalam perselisihan ketenagakerjaan.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia yang bergerak disektor pertambangan, dalam perselisihan dengan tenaga kerja asing.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Amerika yang bergerak dibidang industri produk-produk konsumsi, untuk pendaftaran merek di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada bank sentral Indonesia dalam pendaftaran hak cipta di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia yang bergerak dibidang distribusi produk-produk konsumsi, dalam pendaftaran hak cipta di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Taiwan pada pengadilan niaga sehubungan dengan pembatalan pendaftaran merek.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada PT PP London Sumatera Indonesia Tbk, selaku pembeli, dalam akuisisi lahan perkebunan sawit.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan China dalam rangka akusisi perusahaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawei Tenggara dengan nilai transaksi sebesar USD 20 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan China dalam rangka akusisi perusahaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawei Tenggara dengan nilai transaksi sebesar USD 35 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan China dalam rangka pendirian nikel smelter di Morowali, Sulawesi Tengah.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan China dalam rangka kontrak jasa pertambangan bawah tanah.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada PT Metro Permata Raya, selaku penerbit Medium Term Note dalam rangka Reksadana Penyertaan Terbatas.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada PT Impack Pratama Industri Tbk, selaku penerbit Medium Term Note dalam rangka Reksadana Penyertaan Terbatas.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada PT Bintang Millenium dalam rangka pencairan kredit dari PT Bank Niaga Tbk dalam jumlah sebesar Rp. 300 Miliar.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada PT Larazetta Yusmar Sister dalam rangka pencairan kredit dari PT Bank Tabungan Negara dalam jumlah sebesar Rp. 10 Miliar.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada PT Bina Artha Ventura dalam rangka pencairan kredit dari Microfinance Initiative for Asia (MIFA) Debt Fund SA.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia, selaku penjual, dalam rangka akuisisi terhadap suatu perusahaan Papua Nugini, yang bergerak dalam sektor telekomunikasi, dengan nilai transaksi sebesar USD 7,5 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia, selaku pembeli, dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan pembiayaan Indonesia, dengan nilai transaksi sebesar Rp. 10 miliar.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan perkebunan sawit, dengan nilai transaksi sebesar USD 45 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan batubara di Jambi, Sumatera, dengan nilai transaksi sebesar USD 75 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam rangka akuisisi terhadap perusahaan batubara di Kalimantan Selatan, dengan nilai transaksi sebesar USD 15 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Amerika yang bergerak dibidang industri produk-produk konsumsi, dalam rangka persiapan penanaman modal asing di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Amerika yang bergerak dibidang pabrikasi peralatan pendukung kendaraan, dalam rangka persiapan penanaman modal asing di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Malaysia yang bergerak dibidang jasa Tekhnologi Informasi, dalam rangka persiapan penanaman modal asing di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia yang bergerak dibidang jasa manajemen gedung, dalam mempersiapkan dokumentasi sewa dengan para tenan.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan penanaman modal asing Indonesia dalam rangka transaksi akusisi lahan.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan pertambangan Indonesia dalam berbagai macam transaksi kerjasama operasional.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan pertambangan Indonesia dalam berbagai macam transaksi coal off.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia, selaku penjual, dalam rangka akuisisi perusahaan pertambangan Indonesia dengan nilai transaksi sebesar USD 15 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum mengenai penanaman modal asing dalam rangka import dan distribusi produk-produk konsumsi, sehubungan dengan perselisihan dengan Manager Keuangan dan Manager Logistik.
- Mendampingi perusahaan penanaman modal asing Indonesia yang bergerak dibidang industri coklat, dalam perselisihan ketenagakerjaan.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia yang bergerak disektor pertambangan, dalam perselisihan dengan tenaga kerja asing.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Amerika yang bergerak dibidang industri produk-produk konsumsi, untuk pendaftaran merek di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada bank sentral Indonesia dalam pendaftaran hak cipta di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia yang bergerak dibidang distribusi produk-produk konsumsi, dalam pendaftaran hak cipta di Indonesia.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Taiwan pada pengadilan niaga sehubungan dengan pembatalan pendaftaran merek.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada PT PP London Sumatera Indonesia Tbk, selaku pembeli, dalam akuisisi lahan perkebunan sawit.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan China dalam rangka akusisi perusahaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawei Tenggara dengan nilai transaksi sebesar USD 20 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan China dalam rangka akusisi perusahaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawei Tenggara dengan nilai transaksi sebesar USD 35 juta.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan China dalam rangka pendirian nikel smelter di Morowali, Sulawesi Tengah.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan China dalam rangka kontrak jasa pertambangan bawah tanah.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada PT Metro Permata Raya, selaku penerbit Medium Term Note dalam rangka Reksadana Penyertaan Terbatas.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada PT Impack Pratama Industri Tbk, selaku penerbit Medium Term Note dalam rangka Reksadana Penyertaan Terbatas.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada PT Bintang Millenium dalam rangka pencairan kredit dari PT Bank Niaga Tbk dalam jumlah sebesar Rp. 300 Miliar.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada PT Larazetta Yusmar Sister dalam rangka pencairan kredit dari PT Bank Tabungan Negara dalam jumlah sebesar Rp. 10 Miliar.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada PT Bina Artha Ventura dalam rangka pencairan kredit dari Microfinance Initiative for Asia (MIFA) Debt Fund SA.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk dalam rangka Restruturisasi Hutang kepada kreditornya dalam jumlah sebesar Rp. 2,469 Miliar.
- Mendampingi dan memberikan masukan dari segi hukum kepada PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk dalam rangka pencarian fasilitas kredit dari Clipan Finance dalam jumlah sebesar Rp. 88 Miliar.