iden

Pengalaman Kami di

Litigasi & Arbitrase

Pengalaman Kami dalam menangani perkara perdata dan pidana terkait dengan pemberian nasehat hukum, pendampingan para klien Kami pada persindangan-persidangan, baik di pengadilan-pengadilan di Indonesia maupun arbitrase, penyusunan dokumen-dokumen hukum dan strategi-strategi meliputi:

Jasa Hukum Kami di bidang Litigasi & Arbitrase meliputi:

  • Commercial litigation
  • Kepailitan
  • Perselisihan Hak Milik Intelektual
  • Acara Pidana
  • Komersial
  • Arbitrase Domestik
  • Arbitrase Internasional

Klien Litigasi & Arbitrase Kami

  • Mewakili dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perorangan Indonesia pada badan peradilan Arbitrase Singapore sehubungan dengan perselisihan jual beli saham perusahaan tambang batu bara dengan jumlah gugatan senilai USD 13 Juta.
  • Mewakili dan memberikan masukan dari segi hukum kepada induk perusahaan dalam kelompok usaha Permata Group, pada badan peradilan Indonesia sehubungan dengan perselisihan jual beli saham perusahaan tambang batu bara the jumlah gugatan senilai Rp. 600 Miliar.
  • Mewakili dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan dalam kelompok usaha Rajawali Group, dengan kegiatan usaha dibidang pertambangan emas, pada badan peradilan di Indonesia sehubungan dengan perselisihan lahan.
  • Mewakili kreditor-kreditor dalam kepailitan PT Intercon Kebon Jeruk, dengan kegiatan usaha dibidang bisnis properti.
  • Mewakili dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam kelompok usaha Sinar Mas Group, dengan kegiatan usaha disektor pertambangan, pada badan peradilan di Indonesia sehubungan dengan perselisihan lahan.
  • Mewakili dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perorangan Indonesia pada badan peradilan Arbitrase Singapore sehubungan dengan perselisihan jual beli saham perusahaan tambang batu bara dengan jumlah gugatan senilai USD 13 Juta.
  • Mewakili dan memberikan masukan dari segi hukum kepada induk perusahaan dalam kelompok usaha Permata Group, pada badan peradilan Indonesia sehubungan dengan perselisihan jual beli saham perusahaan tambang batu bara the jumlah gugatan senilai Rp. 600 Miliar.
  • Mewakili dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan dalam kelompok usaha Rajawali Group, dengan kegiatan usaha dibidang pertambangan emas, pada badan peradilan di Indonesia sehubungan dengan perselisihan lahan.
  • Mewakili kreditor-kreditor dalam kepailitan PT Intercon Kebon Jeruk, dengan kegiatan usaha dibidang bisnis properti.
  • Mewakili dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam kelompok usaha Sinar Mas Group, dengan kegiatan usaha disektor pertambangan, pada badan peradilan di Indonesia sehubungan dengan perselisihan lahan.
  • Mewakili dan memberikan konsultasi kepada perusahaan penanaman modal asing Indonesia dalam kelompok usaha Noble Group, dengan kegiatan usaha dibidang perkebunan kelapa sawit, pada badan peradilan di Indonesia sehubungan dengan perselisihan pelepasan lahan dengan penduduk setempat.
  • Mewakili dan memberikan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam kelompok usaha Rajawali Group, dengan kegiatan usaha dibidang perkebunan kelapa sawit, pada badan peradilan di Indonesia sehubungan dengan perselisihan kerjasama plasma dengan Koperasi.
  • Mewakili dan memberikan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam kelompok usaha Rajawali Group, dengan kegiatan usaha dibidang perkebunan kelapa sawit, pada badan peradilan di Indonesia sehubungan dengan perselisihan surat jaminan pelaksanaan dengan perusahaan asuransi.
  • Mewakili dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan penanaman modal asing Indonesia, dengan kegiatan usaha dibidang jasa kontraktor pertambangan, sehubungan dengan perselisihan ketenagakerjaan.
  • Mewakili dan memberikan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam kelompok usaha Salim Group, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, pada badan peradilan di Indonesia sehubungan dengan perselisihan lahan.
  • Mewakili dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perorangan Indonesia pada badan peradilan Arbitrase Singapore sehubungan dengan perselisihan jual beli saham perusahaan tambang batu bara dengan jumlah gugatan senilai USD 13 Juta.
  • Mewakili dan memberikan masukan dari segi hukum kepada induk perusahaan dalam kelompok usaha Permata Group, pada badan peradilan Indonesia sehubungan dengan perselisihan jual beli saham perusahaan tambang batu bara the jumlah gugatan senilai Rp. 600 Miliar.
  • Mewakili dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan dalam kelompok usaha Rajawali Group, dengan kegiatan usaha dibidang pertambangan emas, pada badan peradilan di Indonesia sehubungan dengan perselisihan lahan.
  • Mewakili kreditor-kreditor dalam kepailitan PT Intercon Kebon Jeruk, dengan kegiatan usaha dibidang bisnis properti.
  • Mewakili dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam kelompok usaha Sinar Mas Group, dengan kegiatan usaha disektor pertambangan, pada badan peradilan di Indonesia sehubungan dengan perselisihan lahan.
  • Mewakili dan memberikan konsultasi kepada perusahaan penanaman modal asing Indonesia dalam kelompok usaha Noble Group, dengan kegiatan usaha dibidang perkebunan kelapa sawit, pada badan peradilan di Indonesia sehubungan dengan perselisihan pelepasan lahan dengan penduduk setempat.
  • Mewakili dan memberikan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam kelompok usaha Rajawali Group, dengan kegiatan usaha dibidang perkebunan kelapa sawit, pada badan peradilan di Indonesia sehubungan dengan perselisihan kerjasama plasma dengan Koperasi.
  • Mewakili dan memberikan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam kelompok usaha Rajawali Group, dengan kegiatan usaha dibidang perkebunan kelapa sawit, pada badan peradilan di Indonesia sehubungan dengan perselisihan surat jaminan pelaksanaan dengan perusahaan asuransi.
  • Mewakili dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan penanaman modal asing Indonesia, dengan kegiatan usaha dibidang jasa kontraktor pertambangan, sehubungan dengan perselisihan ketenagakerjaan.
  • Mewakili dan memberikan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam kelompok usaha Salim Group, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, pada badan peradilan di Indonesia sehubungan dengan perselisihan lahan.
  • Mewakili dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam kelompok usaha Bakrie Group, dengan kegiatan usaha disektor properti, pada badan peradilan di Indonesia sehubungan dengan perselisihan bank garansi dengan bank Indonesia.
  • Mewakili dan memberikan masukan kepada perusahaan penanaman modal asing Indonesia dalam kelompok usaha ECOM Group, dengan kegiatan usaha dibidang perdagangan komoditi, sehubungan dengan perselisihan perburuhan
  • Mewakili dan memberikan masukan hukum kepada perusahaan penanaman modal asing Indonesia dalam kelompok usaha ECOM Group, dengan kegiatan usaha dibidang perdagangan komoditi, sehubungan dengan efisiensi perburuhan
  • Mewakili dan memberikan masukan hukum kepada PT Relia Telemit Semesta sehubungan dengan permohonan banding atas perselisihan hubungan industrial.
  • Mewakili dan memberikan masukan hukum kepada perusahaan Indonesia dalam kelompok usaha pada pengadilan Indonesia sehubungan dengan pengajuan permohonan kompensasi penggantian lahan
  • Mewakili dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perorangan Indonesia pada badan peradilan Arbitrase Singapore sehubungan dengan perselisihan jual beli saham perusahaan tambang batu bara dengan jumlah gugatan senilai USD 13 Juta.
  • Mewakili dan memberikan masukan dari segi hukum kepada induk perusahaan dalam kelompok usaha Permata Group, pada badan peradilan Indonesia sehubungan dengan perselisihan jual beli saham perusahaan tambang batu bara the jumlah gugatan senilai Rp. 600 Miliar.
  • Mewakili dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan dalam kelompok usaha Rajawali Group, dengan kegiatan usaha dibidang pertambangan emas, pada badan peradilan di Indonesia sehubungan dengan perselisihan lahan.
  • Mewakili kreditor-kreditor dalam kepailitan PT Intercon Kebon Jeruk, dengan kegiatan usaha dibidang bisnis properti.
  • Mewakili dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam kelompok usaha Sinar Mas Group, dengan kegiatan usaha disektor pertambangan, pada badan peradilan di Indonesia sehubungan dengan perselisihan lahan.
  • Mewakili dan memberikan konsultasi kepada perusahaan penanaman modal asing Indonesia dalam kelompok usaha Noble Group, dengan kegiatan usaha dibidang perkebunan kelapa sawit, pada badan peradilan di Indonesia sehubungan dengan perselisihan pelepasan lahan dengan penduduk setempat.
  • Mewakili dan memberikan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam kelompok usaha Rajawali Group, dengan kegiatan usaha dibidang perkebunan kelapa sawit, pada badan peradilan di Indonesia sehubungan dengan perselisihan kerjasama plasma dengan Koperasi.
  • Mewakili dan memberikan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam kelompok usaha Rajawali Group, dengan kegiatan usaha dibidang perkebunan kelapa sawit, pada badan peradilan di Indonesia sehubungan dengan perselisihan surat jaminan pelaksanaan dengan perusahaan asuransi.
  • Mewakili dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan penanaman modal asing Indonesia, dengan kegiatan usaha dibidang jasa kontraktor pertambangan, sehubungan dengan perselisihan ketenagakerjaan.
  • Mewakili dan memberikan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam kelompok usaha Salim Group, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, pada badan peradilan di Indonesia sehubungan dengan perselisihan lahan.
  • Mewakili dan memberikan masukan dari segi hukum kepada perusahaan Indonesia dalam kelompok usaha Bakrie Group, dengan kegiatan usaha disektor properti, pada badan peradilan di Indonesia sehubungan dengan perselisihan bank garansi dengan bank Indonesia.
  • Mewakili dan memberikan masukan kepada perusahaan penanaman modal asing Indonesia dalam kelompok usaha ECOM Group, dengan kegiatan usaha dibidang perdagangan komoditi, sehubungan dengan perselisihan perburuhan
  • Mewakili dan memberikan masukan hukum kepada perusahaan penanaman modal asing Indonesia dalam kelompok usaha ECOM Group, dengan kegiatan usaha dibidang perdagangan komoditi, sehubungan dengan efisiensi perburuhan
  • Mewakili dan memberikan masukan hukum kepada PT Relia Telemit Semesta sehubungan dengan permohonan banding atas perselisihan hubungan industrial.
  • Mewakili dan memberikan masukan hukum kepada perusahaan Indonesia dalam kelompok usaha pada pengadilan Indonesia sehubungan dengan pengajuan permohonan kompensasi penggantian lahan
  • Mewakili dan memberikan masukan hukum kepada PT Sanghiang Perkasa sehubungan dengan kasus perpajakan.

Menara Rajawali
7th Floor
Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung Lot#5.1
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
Indonesia

  • +62 21 5795 0601
  • shmp@shmpartnership.com

© shm partnership